
- KEMENTERIAN PUPR TERUS GESA PENGADAAN TANAH TOL PEKANBARU-BANGKINANG
- REFLEKSI 2020 , PEMKAB BENGKALIS HADIRKAN BUPATI TERPILIH KASMARNI.
- Update Covid-19 Riau 134 kasus Konfirmasi dan 152 Pasien Sembuh dari Covid-19
- Pasien Covid-19 Riau Sembuh 280 Orang
- Pasien Covid-19 Riau Sembuh 101 orang Senin ini
- 63 Atlet Shindoka Riau Ikuti UKT ke 9 Tahun 2020
- Sekda Prov Bersama Dirut BRK lepas Keberangkatan Penyaluran Sedekah Pangan Bersama UAS
- Riau Bertambah 235 Kasus Konfirmasi
- Wagubri Kunjungi TPS 10 Desa Pematangan Berangan Kecamatan Rambah Rohul
- Covid-19: Riau Bertambah 225 Kasus Konfirmasi, Pasien Covid-19 Sembuh 192 Orang
KUASA HUKUM TERGUGAT I Darmawi DAN II (Abdul Gafar Mas) TERKESAN MENGHAMBAT PERSIDANGAN
Berita Terkait
- Gubernur Riau Jemput Sri Rahayu Pengidap Penyakit Kanker Ganas di Kepala 0
- Update Covid-19 Riau0
- Pemprov Riau Terima Bantuan PCR Dari Temasek Fondation Singapura0
- Gubri Kembali Berikan Bantuan Masker dan Hand Sanitizer Kepada Masyarakat0
- Siaran Langsung Update COVID-19 Provinsi Riau0
- Gubri : PSBB Kebijakan Pemerintah Putus Mata Rantai Covid190
- AHASS Peduli, Donasikan 3000 Rupiah setiap Melakukan Service Lengkap0
- Siaran Langsung Update Covid-19 Provinsi Riau0
- PEMPROV RIAU BERIKAN PERHATIAN BAGI MAHASISWA YANG TIDAK PULANG KAMPUNG0
- WABAH COVID-19 PERLU IKHTIAR DAN SINERGI SEMUA ELEMEN MASYARAKAT0
Berita Populer
- PUTUSAN HAKIM , YAYASAN TRISULA TERBUKTI SAH PEMILIK ASET TANAH DAN GEDUNG
- PERWAKILAN CURVA NORD SETUJU BERDAMAI DENGAN GUBRI SYAMSUAR
- Saksi Muktadir Akui Terdakwa Freddi Kurniawan Telah Menunjuk Batas Patok Tanah Dengan Jelas
- Relawan Covid-19 Kecamatan Bantan Universitas Riau siap sosialisasikan menuju New Normal 2020
- LBH Tuah Negeri Nusantara Perjuangkan Hak Syafitri Veronica atas kesewenangan Oknum Pimcab BRI
- 259 Calon Advokat Ikuti Ujian DPC Peradi
- DPC Peradi Pekanbaru Lantik, Serta Ambil Sumpah dan Janji 169 Advokat
- BAZNAS RIAU TUNGGU DATA PEMPROV BANTU KAUM EKONOMI LEMAH DAMPAK COVID-19
- SATMA PP Pekanbaru demo Ke Kantor GUBRI
- PN PEKANBARU BERI WAKTU 8 HARI SERAHKAN SUKARELA

Keterangan Gambar : Suardi, SH Penasehat Hukum Tarmizi Akhmad (Penggugat)
Sidang Perkara Perdata yang di Gelar pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Jumat (15/05/2020) dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2020/PN.Pbr, antara Tarmizi Akhmad selaku Penggugat Vs Darmawi dkk sebagai Para Tergugat, hingga saat ini masih terus berlanjut. Berlarutnya Persidangan ini membuat Pihak Penggugat Menilai Kesan Ada Proses Menghambat Jalan nya Persidangan Dari Yang Semestinya.
Tim Kuasa Hukum Penggugat (Tarmizi Akhmad) dari Kantor Hukum Firdaus Ajis & Associates menilai ada kejanggalan dari berlarutnya Persidangan Perdata Yang sudah memakan Waktu Enam Bulan ini.
dimana Pihak Tergugat saudara Darmawi (Tergugat I) dan Abdul Gafar Mas (Tergugat II) Melalui kuasa Hukumnya Tergugat I dan II terkesan Menghambat dan tidak Menghormati Proses Persidangan dimana Proses Peradilan di Pengadilan haruslah sederhana, Cepat dan Biaya ringan yang telah di atur dalam Undang undang nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hal ini di sampaikan oleh salah satu Perwakilan Kuasa Hukum Firdaus Ajis & Associates yang di wakili Oleh Suardi, SH yang merupakan Kuasa Hukum Tarmizi Akhmad menjelaskan sejak awal Perkara ini bergulir sudah memakan waktu sangat lama sudah masuk 6 bulan untuk sampai tahap pemeriksaan saksi dari Penggugat yang seharusnya sudah masuk Agenda Putusan, dimana Pihak Penggugat sebagai pencari Keadilan yang tanahnya telah lama di serobot atau di kuasai oleh Pihak Tergugat dengan cara melakukan Steking terhadap Tanah Milik Penggugat tanpa melalui Peroses Peradilan yang di ketahui Kemudian berdasarkan Fakta Fakta persidangan Pihak Tergugat menguasai dengan akta PJB tahun 2009 dimana atas dasar tersebut membabat habis Pohon Karet Milik Penggugat kemudian menganti dengan tanaman sawit sehingga Penggugat sangat di rugikan
"
Sebelumnya klien kami juga Pernah mencoba melaporkan ke pihak Kepolisian namun Perkaranya berjalan di Tempat dan hal ini juga bersesuaian dengan keterangan saksi pada Persidangan seolah oleh Terlapor kebal hukum, namun klien kami tidak Putus asa dengan Peristiwa yang di alami tanpa kepastian lebih dari 10 Tahun, Penggugat Tarmizi Ahmad mencoba menggugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru". Ujar Suardi , SH Menjelaskan.
Namun Lebih lanjut Suardi, SH menjelaskan dari awal Proses Persidangan justru Kuasa Hukum dari Tergugat I dan II terkesan mengulur ulur waktu dengan tidak datang sesuai jadwal yang sudah di sepakati dalam Persidangan, sehingga sampai bergulir hingga hampir 6 bulan dan baru masuk tahap Pemeriksaan saksi dari Penggugat itupun Telah 3 kali mengalami Penundaan dan sebelumnya keterlambatanpun dilakukan Kuasa Hukum dari Tergugat I dan II pada saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) setelah sidang di buka di lapangan baru Kuasa Hukum dari Tergugat I dan II hadir. pada penundaan Pertama Kuasa Hukum dari Tergugat I dan II mengirimkan surat izin tidak bisa hadir namun jika di perhatikan Kuasa Hukum dari Tergugat I dan II memiliki anggota Tim, jika salah satu tidak hadir anggota yang lain bisa untuk mengantikannya, Penundaaan Kedua Kuasa Hukum dari Tergugat I dan II segaja datang Terlambat sehingga dikarenakan Suasana Bulan Suci Ramdhan, saksi yang di bawa Penggugat tidak jadi di periksa di karenakan Persidangan Baru bisa di mulai dengan waktu yang mepet dan sudah mendekati waktu Berbuka Puasa, untuk itu sidang di tunda dua hari Berikutnya yakni hari Jumat (15/05/2020), dan Telah di sepakati dalam persidangan di mulai jam 9.30 Wib namun hingga pukul 11.00 Wib Kuasa Hukum dari Tergugat I dan II tidak juga hadir namun Pihak Penggugat dan Tergugat III, IV, V juga telah hadir dan Ketua Majelis juga telah memerintahkan kepada Paniteraa Pengganti Untuk menghubungi Kuasa Hukum dari Tergugat I dan II namun tidak mendapatkan Respon, dan atas Kesepakatan Pihak yang hadir untuk itu sidang di Mulai untuk di lanjutkan, selanjutnya Pada Jam 13.15 wib baru Kuasa Hukum dari Tergugat I dan II hadir, dan mengikuti Pemeriksaan saksi Penggugat, namun ketika sidang akan di tutup Kuasa Hukum dari Tergugat I dan II menyampaikan Keberatan dengan mngatakan “kenapa kami di tinggal” namun Majelis hakim telah memberikan Pemahaman dan teguran juga ke semua Pihak agar mengikuti Jadwal sesuai dengan yang di sepakati bersama.
Tindakan yang dilakukan Kuasa Hukum dari Tergugat I dan II merupakan hal yang menghambat proses Persidangan.
"Penerima kuasa harusnya Tertib menghadiri Persidangan yang telah di sepakati Bersama, dikarenakan merupakan suatu kewajiban dan etika dalam Profesi sebagai advocate" . Ujar Suardi lebih lanjut.
Atas tindakan tersebut tentunya Penggugat akan Melaporkan Perbuatan tersebut sesuai dengan yang di Perbolehkan Undang undang Tentunya Mengacu kepada Undang undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advovat, Tentang kode etik Advocat, dikarekan di duga tidak menghormati Peradilan serta tidak menghormati Rekan Sejawat atau Rekan Advocat yang juga memiliki kewajiban yang sama agar Peradilan bisa sederhana, Cepat dan Biaya ringan yang telah di atur dalam Undang undang nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
" Melihat fakta diatas sebenarnya kami kuasa dari penggugat yang dalam posisi sangat dirugikan, akan tetapi kami justru merasa aneh, Dimana Pihak Tergugat Satu dan Dua memberikan rilis di salah satu media online seolah-olah mereka yang menjadi korban "ditinggalkan".
"seolah- olah Mereka yang ditinggalkan majlis hakim Tentu ini tidak sesuai fakta, justru kuasa Tergugat I dan II yang meninggalkan persidangan dan bila didalami lebih jauh justru tidak menghormati rekan sejawat dan bahkan tidak menghormati pengadilan". Ujar Suardi, SH Agak Kesal dengan Kelakuan Penasehat Hukum Tergugat Satu dan Dua.
Lebih Lanjut Suardi, SH menerangkan Tentunya perbuatan Tergugat I dan II ini tidak dapat dibenarkan lagi, maka kami akan menulis surat kepada ketua pengadilan agar yaang Bersangkutan diberi peringatan agar tertib dalam persidangan, jika perlu kami akan tembuskan juga surat itu ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Mahkamah Agung. ujar Suardi Menutup Wawancara dengan Jurnalis Probisone.com .
(Syah).
