
- Gubernur Hadiri Peluncuran Cinta Zakat Oleh Presiden RI
- LBH Tuah Negeri Nusantara Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan Lapas Narkotika Rumbai
- Gubri Uji Coba SPAM Durolis, Air Karman Tak hitam lagi
- Bupati Rohil Berterima Kasih Ke Gubernur Riau
- Di kunjungi Gubri, masyarakat Bengkalis antusias mengikuti vaksinasi
- Megawati : setelah 15 tahun, H. Syamsuar merupakan Gubernur Riau pertama yang datang berkunjung.
- Kelompok Tani : Terimakasih Dukungan Pak Gubri
- Pengurus Besar PWRI Berikan Gubri Penghargaan Wredatama Utama Nugraha
- Gubri Pertanyakan PI, Tuntut Transparansi Lifting Migas
- PJ. Sekda Provinsi Riau Buka Pelatihan dan Uji Sertifikasi K3 bidang Kontruksi
Saksi Muktadir Akui Terdakwa Freddi Kurniawan Telah Menunjuk Batas Patok Tanah Dengan Jelas
Berita Terkait
- Walikota Pekanbaru Persilahkan Pengusaha Yang Keberatan Ke BAPENDA 0
- DEWAN DAPIL RIAU 5 SIAP BERKIPRAH PERJUANGKAN DANA PENYELESAIAN ABRASI0
- BUPATI AMRIL MUKMININ UCAPKAN TAHNIAH KEPADA 65 ANGGOTA DPRD RIAU 2019-2024 0
- KPK PERIKSA MANTAN BUPATI KAMPAR0
- JURNALIS HARUS PEDOMANI PELIPUTAN RAMAH ANAK1
- AKHIRNYA MENKEU RI AKUI KRISIS TELAH DATANG0
- IMA DAN KADIN PEKANBARU KELUHKAN KENAIKAN NJOP0
- PN PEKANBARU BERI WAKTU 8 HARI SERAHKAN SUKARELA1
- BERIKAN BUKTI PASTI DI SANGSI0
- SENIN DEPAN SEKOLAH IMIGRAN BEROPERASI 0
Berita Populer
- PUTUSAN HAKIM , YAYASAN TRISULA TERBUKTI SAH PEMILIK ASET TANAH DAN GEDUNG
- PERWAKILAN CURVA NORD SETUJU BERDAMAI DENGAN GUBRI SYAMSUAR
- Saksi Muktadir Akui Terdakwa Freddi Kurniawan Telah Menunjuk Batas Patok Tanah Dengan Jelas
- Relawan Covid-19 Kecamatan Bantan Universitas Riau siap sosialisasikan menuju New Normal 2020
- LBH Tuah Negeri Nusantara Perjuangkan Hak Syafitri Veronica atas kesewenangan Oknum Pimcab BRI
- 259 Calon Advokat Ikuti Ujian DPC Peradi
- SATMA PP Pekanbaru demo Ke Kantor GUBRI
- DPC Peradi Pekanbaru Lantik, Serta Ambil Sumpah dan Janji 169 Advokat
- PN PEKANBARU BERI WAKTU 8 HARI SERAHKAN SUKARELA
- BAZNAS RIAU TUNGGU DATA PEMPROV BANTU KAUM EKONOMI LEMAH DAMPAK COVID-19

Keterangan Gambar : Suasana Sidang PIDUM Kasus Pengambilan Tanah Oleh terdakwa Freddi Kurniawan (64 Tahun) di PN Pekanbaru
Probisone.com, Pekanbaru. Pengadilan Negeri Pekanbaru Pada Senin Sore (9 September 2019) , Melanjutkan Persidangan dalam Kasus Pidana Pasal 362 KUHP dengan terdakwa Freddi Kurniawan. Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum Menghadirkan saksi Muktadir.
Pada Pemeriksaan saksi atas nama Muktadir, saksi Muktadir mengetahui bahwa terdakwa telah menunjuk batas batas patok sempadan kepada operator, tetapi saksi Muktadir tidak mengatahui alasan kenapa operator alat berat melewati batas yang telah di tunjuk terdakwa Freddi Kurniawan.
Dalam Pemeriksaan Keterangan saksi Muktadir Oleh Majelis Hakim Afrizal Hadi, SH, MH, dan Anggota Majelis hakim Dahlia Panjaitan, SH dan Anggota Majelis Hakim Astriwati , SH, MH diketahui Saksi Muktadir Mengaku tidak merasa dirugikan tanahnya terkeruk oleh alat berat Operator yang di sewa Oleh Terdakwa Freddi Kurniawan.
“Saya Sudah Iklas Yang Mulia, Meskipun Tanah saya di keruk oleh operator alat berat yang di sewa terdakwa Freddi Kurniawan. Namun yang saya lihat Tanah saya tidak berubah posisinya. jadi Saya Merasa tidak ada kerugian dalam hal ini". Ujar saksi Muktadir Memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Freddi Kurniawan Usai persidangan menjelaskan dari Persidangan tadi diketahui Saksi Muktadir pernah bertemu dengan Saksi pelapor dan terdakwa. Namun Pihak pelapor tidak Mau menunjukkan Surat-suratnya dan tidak mau menunjukkan batas sempadan pada saat pertemuan tersebut.
“Kita Selaku penasehat hukum dari Freddi Kurniawan tetap meminta kepada majelis hakim supaya segera melakukan sidang pemeriksaan setempat agar terbuka kebenarannya, dan batas batas mana saja yang terkena Kerukan Alat berat, sehingga jelas tanah siapa yang dirugikan sebenarnya. Kita Juga mendesak pihak kejaksaan supaya segera menyita alat berat yg di gunakan perusahaan untuk mengeruk tanah tersebut”. Ujar Suardi, SH kepada Jurnalis Probisone.com.
Persidangan Akan Dilanjutkan pada Senin Mendatang, dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi meringankn dari terdakwa dan mendengarkan satu keterangan saksi ahli dari LBH Tuah Negeri Nusantara. (Sy)
